19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

MK Putuskan Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Jakarta, MISTAR.ID

Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dirombak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon bagi sebagian,” ucap Ketua MK, Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (20/8/24).

MK menetapkan jika ambang batas pencalonan kepala daerah bukan lagi sebesar 25 persen raihan suara partai politik (parpol)/gabungan partai hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga:UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari parpol diserupakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat memicu pro kontra sebab ‘borong tiket’ dilakukan Koalisi Indonesia Maju saat ini berubah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan parpol dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis memiliki harapan. Pasalnya, dengan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta cuma memerlukan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Baca juga:MK Dukung Gibran Jadi Cawapres, Pakar Hukum: Mahkamah Keluarga

Sebelumnya PDI Perjuangan yang juga tak dapat mengusung siapa pun, pasalnya tidak mempunyai partner memenuhi ambang batas 20 persen, sekarang bisa melaju sendirian.

PDIP adalah satu-satunya parpol di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, meraih 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyampaikan, Anies akan diduetkan dengan kader partai berlambang banteng itu, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles