19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Zahir Berstatus DPO Urus SKCK, Pengamat Hukum: Harusnya Diperiksa Polres

Medan, MISTAR.ID

Tersangka kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mantan Bupati Batubara periode 2018-2024 yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara, Selasa (20/8/24) sekitar pukul 09.30 WIB.

Menanggapi ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sekaligus pengamat hukum, Irvan Saputra menilai masalah ini cukup keliru.

Menurutnya, Zahir seharusnya sudah ditangkap dan ditahan karena menyandang status sebagai tersangka dan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Apabila dia tidak ditahan (Zahir-red) harusnya pihak Polres Batubara periksa. Dan juga pihak Krimsus Polda Sumut kenapa tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Irvan Saputra, Selasa (20/8/24) siang.

Baca juga: Zahir Urus SKCK di Polres Batu Bara, Status DPO-nya Dipertanyakan

Dikatakan Irvan lagi, status DPO terhadap Zahir memang sudah secara tegas disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di berbagai media.

Secara hukum, status DPO adalah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status DPO tersebut secara sah diberi setelah yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada alasan dan penjelasan yang jelas.

“Ketika seseorang masuk sebagai DPO, sudah tentu anggota Polri dimanapun keberadaannya berhak untuk melakukan penangkapan, penahanan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

“Jadi, ketika tersangka (Zahir-red) sedang melakukan pengurusan SKCK, seharusnya pada saat itu juga yang bersangkutan ditangkap karena statusnya sudah DPO. Kenapa ditahan? Karena orang yang masuk DPO itu adalah orang yang melarikan diri, orang yang mengingkari statusnya sebagai tersangka,” sambung lagi.

Related Articles

Latest Articles