21.3 C
New York
Monday, August 19, 2024

Menag Terbitkan Regulasi Baru DMO Minyak Goreng

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang diundangkan dan diterapkan sejak 14 Agustus 2024.

Regulasi terkini itu mengatur skema wajib pemenuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). sebelumnya DMO dalam bentuk curah atau kemasan sekarang diubah dalam bentuk Minyakita. Yakni merek minyak goreng kemasan sederhana kepunyaan pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengatakan, Permendag itu diterbitkan merupakan strategi pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

Baca juga:Sejumlah Komoditas Pangan Turun, Minyak Goreng dan Bawang Putih Kompak Naik

“Kini Minyakita banyak sebagai pilihan masyarakat dalam membeli minyak goreng dalam kemasan,” paparnya kala jumpa pers tentang Permendag Nomor 18 Tahun 2024 di Kemendag, pada Senin (19/8/24).

Diterangkan, DMO minyak goreng rakyat bukan sebagai subsidi pemerintah, justru bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri. Ini lewat penyediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

“Berikutnya bentuk DMO minyak goreng rakyat cuma dalam bentuk Minyakita, yang sebelumnya bisa berbentuk CPO dan minyak goreng curah,” kata Moga.

Melalui Permendag itu, Moga menjelaskan pengakuan DMO MGR merupakan hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer jika D1 bukan BUMN pangan.

Baca juga:Di Sumut Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir Alami Kenaikan

Adanya insentif seperti angka pengali hak ekspor terhadap penyaluran DMO MGR lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, serta insentif regional dan kemasan.

“Kemudian ketentuan pemakaian label Minyakita. Minyakita cuma dipakai dalam rangka DMO minyak goreng rakyat,” sebut Moga

Kedua, produsen dan pengemas yang bakal memproduksi Minyakita harus mempunyai surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung.

Perihal ketentuan peralihan, Moga menuturkan, pelaku usaha masih bisa mendistribusikan DMO dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan minyak goreng curah paling lama sampai 90 hari sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diundangkan.

Baca juga:Harga Minyak Goreng di Sumut Masih Alami Kenaikan 0,9 Persen

“Pelaku usaha yang memproduksi Minyakita di luar aturan DMO minyak goreng rakyat yang ukurannya 0,8 sampai 0,9 ml masih diizinkan hingga paling lambat 30 hari ke depan,” tutup Moga. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles