21.3 C
New York
Monday, August 19, 2024

Polsek Bangun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tragis di Silau Malaha

Simalungun, MISTAR.ID

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian Oslan Siregar, seorang petani berusia 56 tahun, digelar Polsek Bangun Polres Simalungun, pada Senin (19/8/24).

Kegiatan itu berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di teras depan rumah korban di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus pembunuhan ini terjadi, pada Kamis (25/7/24) sekira pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala dan leher. Ferdian Siregar (24), seorang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tak lama setelah kejadian. Tersangka berdomisili di Jalan Kali Pasir, Gang Damar, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga:Sakit Hati, Paman Tewas Ditebas Keponakan di Simalungun

Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Firmansyah, pengacara tersangka, Dahyar Harahap dan dihadiri oleh perangkat desa, keluarga korban, serta sejumlah personel kepolisian.

Dalam rekonstruksi tersebut, Ferdian memperagakan adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis itu. Proses dimulai dengan kedatangan tersangka di rumah korban pada 15 Juli 2024. Awalnya, tersangka berniat untuk berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban. Namun, konflik yang terjadi kemudian memicu insiden fatal ini.

Pada malam kejadian, setelah menerima informasi bahwa Oslan marah dan membuang barang-barangnya, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, kembali ke rumah korban pada dini hari.

Di sana, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. Korban yang diduga dalam keadaan mabuk, menyerang tersangka dengan besi. Merasa terancam, tersangka mengambil sebilah parang dari rumah seorang teman dan menyerang korban.

Baca juga:Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Sibolga Minta Hakim Vonis Terdakwa Seberat beratnya

Rekonstruksi memperlihatkan bagaimana tersangka membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher hingga terjatuh, dan tidak bergerak lagi. Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuhnya ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat. Namun, korban meninggal dunia di TKP.

Tersangka kemudian membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Proses rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai. Atas hal itu, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tersangka dipersangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles