21.3 C
New York
Monday, August 19, 2024

Pangulu Pamatang Simalungun Tak Sepakat Kasus Anak Kandung Dicabuli Dicabut

Simalungun, MISTAR.ID

Informasi adanya niat pencabutan laporan atas kasus pencabulan yang dilakukan KS (40) terhadap 2 putrinya di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun terus mencuat.

Bahkan surat permohonan pencabutan kasus itu pun telah tersebar, sehingga membuat sebagian pihak berang, dan merasa tidak terima.

Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Damanik membenarkan adanya pengajuan pencabutan itu. Bahkan dikatakan, dirinya telah dihubungi keluarga pelaku untuk bertemu dan menandatangani surat perdamaian.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Simalungun Tak Akui Perbuatannya

“Benar, informasinya juga sudah sampai ke kita, bahkan saya sudah dihubungi keluarganya untuk bertemu,” katanya saat dikonfirmasi, pada Senin (19/8/24) malam.

Ditegaskan Mangihut, dirinya bersama masyarakat menolak tegas menandatangani surat itu, dan mengatakan tidak sepakat atas pencabutan laporan kasus pencabulan.

Penolakan itupun bukan tanpa dasar, sebab Mangihut dan warga merasa resah dan khawatir, jika nanti sewaktu-waktu pelaku dibebaskan, akan terdapat korban lainnya di Nagori Pamatang Simalungun.

“Kita jelas tidak sepakat, dan takut anak-anak yang lainnya jadi korban. Anaknya saja dibuat seperti itu, apalagi anak orang lain,” sebut Mangihut dengan tegas.

Baca juga:Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Simalungun Masuk Tahap Satu

Mangihut berharap, kasus itu bisa dilanjutkan, dan pelaku dapat diproses serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Biar saja diproses, biar dia tanggung jawab atas apa yang dilakukan,” tukas Mangihut,

Sebelumnya diberitakan, KS diserahkan oleh Pangulu amatang Simalungun dan perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas ke Polres Simalungun, setelah diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap 2 putri kandungnya. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles