22.4 C
New York
Friday, August 16, 2024

Divonis 10 Tahun Penjara, Rekanan Mantan Kadinkes Sumut Robby Memilih Pikir-Pikir

Medan, MISTAR.ID

Usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, terdakwa Robby Messa Nura menyatakan pikir-pikir.

Pernyataan itu disampaikan Robby melalui Penasihat Hukumnya (PH), Toni Hasibuan, setelah Hakim membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/24) sore.

“Setelah berdiskusi, kami selaku PH dan terdakwa akan pikir-pikir terlebih dahulu sampai waktu yang telah ditentukan,” ucap Toni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Baca juga: Robby Messa Nura, Rekanan Mantan Kadinkes Sumut Juga Divonis 10 Tahun Penjara

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Daniel Simamora.

Kemudian, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok, Sabtu (17/8/24).

Di sisi lain, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah mendengar vonis tersebut.

Seperti diketahui, Robby diganjar 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Robby juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Robby juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles