22.3 C
New York
Friday, August 16, 2024

Tak Tebus Barang Gadai di Pegadaian, Begini Prosedurnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masyarakat yang membutuhkan dana cepat bisa menggadaikan barang di Pegadaian. Tetapi bagaimana jika barang gadai itu tak ditebus hingga deadline pelunasan berakhir?

Kepala Pegadaian Cabang Pematangsiantar, Suryadi Mandala mengatakan segala proses penggadaian barang ada persyaratannya. Setiap butir aturannya tertuang di surat bukti gadai.

“Setiap perjanjiannya sudah tertuang di surat bukti gadai. Ada pasal-pasalnya juga yang disertakan di surat bukti gadainya. Kalau tidak terlunasi Pegadaian berhak melelang dan itu hak kami,” ujarnya kepada mistar.id Jumat (16/8/24)

Namun, Suryadi melanjutkan sebelum melakukan lelang, pihaknya akan menghubungi dulu nasabah yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan tidak dapat menebus, maka barang nasabah langsung dilelang.

Baca juga: Pegadaian Pematangsiantar Catat Laba Tumbuh Sebesar 50 Persen

“Tetapi di Pegadaian itu unik. Uniknya, ketika nasabah gadai emas dan ada uang kelebihan dari hasil lelang, kami dari pihak Pegadaian wajib mengembalikan sisa uang kelebihan itu kepada nasabah,” ungkapnya.

Ia menambahkan untuk barang jaminan yang telah jatuh tempo tidak langsung dilelang, tetapi masuk dalam daftar barang jaminan dalam proses lelang.

“Biasanya nasabah masih bisa melakukan proses perpanjangan sampai dengan 30 hari setelah jatuh tempo, apabila belum di proses juga maka akan dilakukan proses lelang. Untuk denda keterlambatan 1% per 15 hari,” tambahnya.

Suryadi mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan lembaga resmi milik pemerintah terkait peminjaman modal. Dia berharap nasabah tidak asal-asalan mencari pinjaman modal.

“Misal nasabah butuh modal bisa manfaatkan lembaga resmi, jangan hanya tergiur mudah dan cepat saja,” imbuhnya. (abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles