24.2 C
New York
Friday, August 16, 2024

Pembayaran Hak Korban di Kasus TPPO Belum Maksimal

Medan, MISTAR.ID

Dari hasil temuan tim peneliti Disertasi Mahasiswa Program Doktor menyebutkan bahwa pembayaran hak korban pada kasus perdagangan manusia belum maksimal. Dari data perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibandingkan ke tuntutan jaksa, lalu putusan dan ditambah kemampuan pelaku sangat tidak sesuai.

“Ada hal yang tidak sinkron dalam pemenuhan pembayaran ganti rugi tersebut,” kata salah seorang peneliti Rina Melati Sitompul dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (15/8/24).

Lanjutnya, dalam beberapa putusan ditemukan perintah restitusi untuk delik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum terlaksana hingga saat ini. Seperti antara periode tahun 2013-2018 ada 4 putusan.

Kemudian, antara 2013-2017 ada 8 putusan, tapi beberapa putusan masih belum maksimal terlaksana. Rentang waktu 2021-2022 ditemukan peneliti ada 2 putusan dan telah terlaksana.

Baca juga: LPSK Dukung Jaksa Kasasi atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO

“Dari temuan ini, peneliti melakukan pengambilan data lewat wawancara dan pengisian Google Form. Hasil inilah yang diuji kembali lewat kegiatan FGD guna memaksimalkan temuan data dari tim peneliti,” ujar Rina Sitompul.

Wakil Dekan II USU Puspa Melati menyebutkan penelitian tersebut dilakukan oleh peneliti atas pendanaan DRTPM anggaran 2024.

“Sebagaimana dua penelitian ini merupakan bantuan dalam penulisan Disertasi Mahasiswa Program Doktor bantuan penelitian penulisan tesis,” kata Puspa.

Lanjutnya, jika mengacu kepada judul dan konsep yang hendak diteliti, restitusi merupakan satu terobosan hukum dalam pembaharuan guna melakukan perlindungan kepada korban.

“Seyogianya hukum saat ini harus berkembang kearah perhatian kepada korban untuk saat ini,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles