21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

KUA-PPAS APBD Kabupaten Simalungun 2025 Disepakati Rp2,5 Triliun Lebih

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.

Kesepatakan terhadap anggaran sementara Kabupaten Simalungun tahun 2025 tersaji dalam rapat Paripurna hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas KUA-PPAS. Adapun plafon prioritas anggaran sementara yang disepakati untuk APBD 2025 sebesar Rp2.593.861.785.201 atau Rp2,5 triliun.

Angka plafon itu berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan di DPRD. “Badan Anggaran bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2025,” ujar Jon Radikalmen Sidauruk dalam laporannya, Kamis (15/8/24).

Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun pada 2025 bertambah Rp7.289.696.860,00 yang semula Rp196.715.836.862,00 dan kini menjadi Rp204.005.533.722,00.

Sehubungan dengan bertambahnya PAD, maka belanja daerah bertambah yang semula Rp2.586.572.088.341,00 kini menjadi Rp2.593.861.785.201,00. Untuk belanja operasi pada tahun 2025 pun sebesar Rp1. 879.308.895.435,00.

Baca Juga : Tahun 2023 PAD Simalungun dari Pariwisata Rp12 Miliar

Selain itu, hal ini tentunya akan dilakukan pula pendalaman-pendalaman dalam rapat komisi DPRD Simalungun, bersama dengan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan dapat menggunakan anggaran sebaik mungkin, terutama program-program prioritas, dan memedomani Permendagri tentang penyusunan APBD 2025 dan Kemenkeu mengenai dana transfer,” kata Jon Radikalmen.

Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, mengatakan bahwa KUA-PPAS APBD 2025 telah disetujui dan hal ini telah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “KUA-PPAS APBD 2025 sejauh ini sudah sesuai RKPD, ada penambahan tapi kurang ingat saya. Pastinya ada,” jelasnya.

Sementara itu, RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk menggambarkan permasalahan pembangunan daerah. RKPD juga merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD sejatinya memuat rancangan erangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja. (hamzah/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles