20.2 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Berkas Kasus Penipuan Nina Wati Belum Lengkap

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Nina Wati (46) hingga saat ini belum kunjung disidangkan. Pasalnya Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut belum bisa melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap Hery Damunter dengan nilai kerugian Rp3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut Kombes Sumaryono, menyebut bekas perkara yang menjerat Nina Wati belum kunjung masuk ke tahap pelimpahan berkas atau P21.

“Berkasnya masih belum P21,” ujar Kombes Sumaryono, Kamis (15/8/24) singkat saat dihubungi via WhatsApp.

Baca juga: Kasus Penipuan SHM Tersangka Nina Wati, JPU Minta Polda Sumut Lengkapi Berkas

Sebelumnya, Sumaryono juga menyebut jika pihaknya telah berulangkali tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

“Belum P21, sudah 3 kali kita limpahkan (P19-red) namun belum dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Sumaryono Senin (22/7/24) lalu.

Namun Perwira menengah Polri enggan menjelaskan hal apa saja yang dianggap Jaksa belum lengkap dalam berkas perkara Nina Wati.

Berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengatakan, Nina Wati dilaporkan sejumlah orang atas dasar laporan Penipuan dengan modus dapat mengurus masuk anggota TNI-Polri.

Baca juga: Tipu Warga Hingga Rp 3,3 Miliar, Berkas Nina Wati Segera Dikirim ke Kejatisu

Kali ini, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Hery Damunter dengan modus penipuan dengan modus dapat mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di wilayah PTPN yang ada di Sumatera Utara.

Akibatnya, korban alami kerugian hingga  Rp3 miliar yang disebabkan oleh Nina. Kini berkas perkara ini juga tengah bergulir di tahap penyelidikan Jaksa, namun sayangnya hingga hari ini berkas perkara tersebut belum dinyatakan P21. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles