21 C
New York
Thursday, August 15, 2024

JPU Tak Mampu Hadirkan Korban di Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak merasa kecewa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak mampu menghadirkan Tovariga Trianginta Ginting selaku korban sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat.

Sehingga, karena hal tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan menggeser jadwal persidangan ke esok hari, Jumat (16/8/24). Hakim pun meminta JPU harus bisa menghadirkan saksi korban.

Semestinya, sidang pemeriksaan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting yang merupakan Direktur Utama PT Johan Sentosa digelar pada Rabu (14/8/24). Namun, JPU malah menghadirkan saksi yang lain, sehingga membuat persidangan ditunda.

Rasa kekecewaan Tim PH terdakwa pun tersalurkan dengan menyampaikan keberatannya. Salah satu Tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan bahwa seharusnya yang pertama kali diperiksa itu saksi korban sesuai KUHAP.

Baca juga: Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

“Ya, kami keberatan karena saksi (korban) kembali tidak dihadirkan. Sebab, pada prinsipnya kalau menurut saya, apabila orang sudah membuat laporan, maka seharusnya dia (saksi korban) dihadirkan untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya. Kenapa sekarang enggak datang?” ucapnya kepada awak media, Kamis (15/8/24).

Andreas pun mengaku tak mengetahui apa alasan JPU tidak menghadirkan saksi korban di persidangan untuk bersaksi atas laporannya. Atas hal itu, ia pun meminta supaya saksi korban berhadir di persidangan.

“Nanti kita lihat. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dia (saksi korban) dan akan mengajukan pertanyaan juga. Sebab, kami sangat meyakini pernyataan ini harus dijalankan tegak lurus, harus ada keadilan bagi semua pihak, bukan hanya bagi klien saya. Karena di sini banyak pihak,” terangnya.

Baca juga: Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

Dikatakan Andreas, pihaknya tak merasa keberatan apabila pemeriksaan saksi korban harus dilakukan secara daring, apabila memang sesuai dengan KUHAP.

“Kami pun sebagai PH terdakwa sedang mencari keadilan di sini. Biar nanti apa pun itu kita sama-sama lihat, yang penting prosesnya benar dijalankan dengan benar dan Hakim menggunakan hati nuraninya sesuai (dengan) fakta-fakta yang ada,” sebutnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles