21 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Kepala BP3D: Selaraskan Visi Misi Cakada Siantar dengan RPJPD untuk Indonesia Emas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap menyampaikan agar para Calon Kepala Daerah (Cakada) menyelaraskan programnya dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebelum menyusun visi misi. Menurutnya Hal itu menjadi penting dari perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045.

“Pada Pilkada Serentak 2024, setiap bakal cakada harus menyusun itu. Salah satu berkas dalam pendaftaran (nantinya), visi misi pasangan calon tentunya mengarah ke sana,” sebut Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/8/24).

Ditambahkannya, pembangunan suatu daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah. Dalam mewujudkan pembangunan nasional, pemerintah daerah menyusun dokumen RPJPD.

“Sinkronisasi visi misi yang mereka usung juga bisa menyelesaikan isu strategis sesuai dengan kondisi umum di Kota Pematangsiantar. Memang, visi misi pasangan calon merupakan hak prerogatif mereka. Setidaknya mereka wajib memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, rangkaiannya seperti itu,” paparnya.

Baca juga: Fit and Proper Test di PKS Sumut, Susanti Paparkan Pencapaian Pimpin Siantar

Dedi mencontohkan, kesejahteraan masyarakat menjadi permasalahan pokok. Di satu sisi, belum optimalnya angka pengangguran di Kota Pematangsiantar.

“Kita termasuk (kategori) tinggi di Sumut. Visi misi itu nanti akan mengarah bagaimana cara/upaya mereka mengentaskan atau menurunkan pengangguran di kota ini,” ucapnya.

Dia kemudian menyinggung, Kota Pematangsiantar juga masih minim ruang terbuka hijau (RTH), yang kemudian menurunkan kualitas lingkungan hidup di kota Sapangambei Manoktok Hitei.

“Baik dari penyediaan lahan, memanfaatkan lahan yang ada, gerakan menanam pohon dan sebagainya. Karena RTH itu minimal 30 persen di perkotaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, menyebut para Calon Kepala Daerah, Calon Gubernur Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melengkapi dokumen visi misi yang harus selaras dengan dokumen RPJPD. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles