23.4 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Jaksa Sebut Sandra Dewi Ikut Terlibat Nikmati Dana Dugaan Korupsi Timah

Jakarta, MISTAR.ID

Artis Sandra Dewi diduga kuat terlibat menikmati aliran dana dugaan korupsi tambah timah dari suaminya, Harvey Moeis.

Hal ini diungkapkan aksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/24).

Jaksa menyebut, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin tersebut menggunakan uang diduga hasil korupsi untuk operasional perusahaan dan keperluan istrinya.

Selain itu, uang diterima terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange secara tunai dan kemudian sebagian diserahkan ke Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang diperuntukkan biaya operasional Refined Bangka Tin.

Baca juga:88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum: Hasil Endorse

Jaksa menuturkan Harvey juga menggunakan uang membeli tanah kavlingan di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.

Kemudian, terdakwa dengan menggunakan hak atas namanya sendiri juga membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pembangunan dilakukan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis. Sebagian besar sumber dananya berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada tahun 2021 atas nama dirinya.

Baca juga:Pengacara dan Kejagung Jelaskan Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Lebih lanjut, Harvey menggunakan uang untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia sebesar Rp5,7 miliar. Belum berhenti di situ, terdakwa kemudian membeli sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Lexus, Toyota Vellfire, dan Porsche. Mobil itu dibeli menggunakan nama orang lain atau perusahaan lain. Ada juga beberapa mobil lainnya.

Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Terdawak juga mentransfer sejumlah uang kepada sejumlah saudaranya untuk hadiah totalnya Rp 400 juta.

Selain itu, Harvey mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021. Rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Baca juga:Uji Kebenaran Sumber Harta, Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Sementara Sandra Dewi mendapat uang untuk kebutuhannya dari suaminya, termasuk untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kemudian pembelian 88 tas branded seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.

Selanjutnya pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Baca juga:Ini Alasan Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

“Kemudian uang tersebut diubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika), selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer,” kata jaksa.

“Kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ucapnya.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Kehilangan Kontrak Sebagai BA

Menurut jaksa, tindak pidana dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Harvey menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dimulai dari Kamis, 22 Agustus 2024.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles