20.8 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Bantah Salah Tangkap Kurir Narkoba, Penyidik Polda Sumut: Tidak Ada Dipukuli!

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah salah melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir, terdakwa Aslam Parwis alias Azlem.

Tak hanya itu, penyidik juga membantah ada melakukan pemaksaan dan pemukulan terhadap Aslam, terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng, dan terpidana Fachri Swadika alias Pay.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menyeret Aslam menjadi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/24) sore.

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Faisal Akad Putra selaku Penyidik Bidang Narkoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Aslam, Bayu, dan Fachri pada Polda Sumut sebagai saksi verbalisan.

Baca juga: Polda Sumut Diduga Salah Tangkap Kurir Narkoba, Hakim: Jangan Seperti Kasus Vina Cirebon

“Tidak ada pemaksaan dan pemukulan (saat memeriksa Aslam, Bayu, dan Fachri),” tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.

Faisal pun mengatakan, pihaknya dalam menangani dan melakukan penyidikan dalam perkara ini berdasarkan prosedur yang berlaku.

Dikatakan Faisal, pihaknya pun akan melepaskan terdakwa apabila Bayu dan Fachri pada saat dikonfrontasi dengan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bukan pelakunya.

“Namun, mereka (Bayu dan Fachri) mengatakan terdakwa ini pelakunya. Kalau mereka enggak bilang (terdakwa) ini pelakunya, maka saya lepaskan langsung waktu itu,” katanya.

Baca juga: Alasan Jaksa Belum Eksekusi Hukuman Penjara Seumur Hidup Yakob Kurir 20 Kg Sabu

Ia pun menyebut, apabila pihaknya diduga salah menangkap tersangka, maka pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata ataupun praperadilan. Namun, ini tidak dilakukan oleh tersangka.

Related Articles

Latest Articles