19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Sergai Diperoleh dari Lapas Tanjung Gusta

Sergai, MISTAR.ID

Peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Hal itu terungkap saat Polres Sergai menggelar konferensi pers, Senin (12/8/24) sekitar pukul 15.00 Wib di halaman Mako Polres Sergai.

Penangkapan pria terduga pelaku narkoba jenis sabu atas nama tersangka Rizal Wadi Ujung (35) warga Kota Medan. Satnarkoba Polres Sergai melakukan penangkapan tersangka pada Jumat (9/8/24) sekitar pukul 16.00 Wib di Sergai Walk Jalan lintas Medan Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Baca juga : Sepekan, Polda Sumut Tangkap 161 Tersangka dan Amankan Sabu 39 Kg

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, Satnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan pada Kamis (8/8/24) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian pada Jumat (9/8/24) sekitar pukul 16.00 wib satnarkoba melakukan undercover buy (penyamaran) dan mengetahui identitas pelaku mengendarai sepeda motor N Max warna hitam dengan nopol BK 5263 AHOAHO yang mana saat itu tersangka sedang duduk duduk di salah satu warung.

Related Articles

Latest Articles