19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Tindaklanjuti Permendikbudristek No 46, Sekolah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 067775, Darmiati, saat ditemui Mistar.id di kantornya jalan Suka Cerdas, Suka Maju Medan Johor, Senin (12/8/24), mengatakan pihaknya telah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SDN 067775 yang dikatakannya baru dibentuk pada tahun 2024 ini, terdiri dari tiga orang guru.

Kepala sekolah yang baru menjabat sejak tahun 2023 ini mengaku belum pernah terjadi tindak kekerasan ataupun bullying di sekolah yang ia pimpin tersebut.

Baca juga: 30 Kumpulan Dongeng Gratis dari Kemendikbud, Cek Linknya

“Insya Allah belum ada pernah terjadi bullying di sekolah ini, dan kita berharap agar tidak pernah terjadi,” katanya.

Pihak sekolah, lanjutnya, selalu memberikan pengarahan dan pengingat tentang anti bullying setiap hari.

“Kita selalu rutin sampaikan dan sosialisasikan setiap hari kepada anak-anak didik ini. Tapi ya memang kadang-kadang gadget ini sangat berpengaruh ya bagi tingkah laku anak-anak ini,” ucapnya.

Baca juga: Mengenal Sekolah Broadcasting Audio Visual Pertama di Sumut

Tak hanya itu, setiap tenaga pengajar juga selalu diberikan pengarahan agar menghindari kekerasan maupun perundungan terhadap anak didik.

Related Articles

Latest Articles