19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Ketum Parpol Mundur, Surat B1KWK Bacalon Kepala Daerah Diyakini Berlaku

Medan, MISTAR.ID

Mundurnya Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto dari jabatannya menjelang perhelatan Pilkada 2024 menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait nasib surat B1KWK yang sudah dikeluarkan.

Lantas, jika Ketum partai politik (parpol) mundur dan digantikan yang baru, apakah surat B1KWK yang telah dikeluarkan tetap berlaku?

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2023, Yulhasni mengatakan surat tersebut masih berlaku.

Baca juga:Ketum Golkar Mundur, Bagaimana Nasib Bacalon Kepala Daerah yang Sudah Direkomendasi?

“Setahu saya tetap berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi mistar.id, Senin (12/8/24).

Terkait pelaksana tugas (Plt) Ketum parpol apakah punya wewenang untuk mengganti surat B1KWK, Yulhasni tidak berkomentar banyak, sebab semasa ia menjabat Ketua KPU dulu, belum pernah menemukan kasus seperti ini.

“Nah soal Plt, sepanjang pengetahuan saya belum pernah ada Plt,” sebutnya.

Menurut Yulhasni, pada perhelatan Pilkada sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi Ketum parpol mundur di saat yang bersamaan.

“Kasus Airlangga ini baru saja terjadi. Dulu nggak pernah ada Ketum mundur di saat-saat Pilkada ini,” jelasnya.

Baca juga:Mundur dari Ketum Golkar, Airlangga Tinggalkan Rumah Dinas

Kemudian ia kembali menegaskan, selama B1KWK sudah ditandatangani, maka itu tetap berlaku.

“Jadi B1KWK yang sudah diteken tetaplah berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, B1KWK adalah surat penting sebagai rekomendasi dari parpol yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota.

Tanpa surat B1KWK, paslon tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut serta dalam pemilihan. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles