18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Minta Eks Kadinkes Sumut dan Rekanan Divonis 20 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil-dalil nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan.

Selain menolak pleidoi Alwi, Jaksa juga menolak seluruh dalil yang disampaikan PH terdakwa Robby Messa Nura di pleidoinya dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Penolakan tersebut disampaikan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Daniel Simamora, dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi para terdakwa, pada Kamis (8/8/24) sore.

Baca juga:Sebut JPU Memanipulasi Keterangan Saksi, Mantan Kadinkes Sumut Minta Dibebaskan

“Jelas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PH terdakwa untuk mematahkan dakwaan dan tuntutan kami adalah tidak berdasarkan alasan yang kuat,” katanya di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, kata Daniel, pleidoi para terdakwa cenderung kepada pemaksaan persepsi tanpa melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan juga tanpa melihat inti persoalan pada surat dakwaan JPU.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PH terdakwa dan JPU tetap pada tuntutan semula,” sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir.

Adapun tuntutan JPU yang dimaksud, yaitu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap Alwi dan Robby.

Baca juga:Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sementara itu, Robby dituntut untuk membayar UP lebih daripada Alwi, yakni Rp 17 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga:Dituntut 20 Tahun Penjara, PH Mantan Kadinkes Sumut Alwi: Ada Fakta yang Keliru

Setelah mendengarkan pembacaan replik tersebut, selanjutnya Hakim Nazir menunda persidangan hingga Senin (12/8/24), dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan PH para terdakwa atas replik JPU. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles