18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Polisi Sita Sisik Trenggiling Ilegal dari Tanjung Balai, 2 Pelaku Turut Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita hampir 1 ton sisik trenggiling ilegal dari Jalan Cermai Pasar VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai baru-baru ini.

Dalam penangkapan itu, Polisi amankan dua orang pelaku berinisial AH alias Dedek dengan peran sebagai pengumpul sisik trenggiling dan R alias Anne yang bertugas sebagai pencari pembeli sisik trenggiling milik Dedek.

Dengan cara R alias Anne menawarkan sisik hewan dilindungi itu melalui sosial media. Dari data yang diperoleh mistar.id, total sisik trenggiling yang berhasil disita polisi dari AH alias Dedek sebanyak 980 kilogram.

Baca juga : Jual Sisik Tringgiling Asal Aceh, Dua Pria Ditangkap

Sementara untuk barang bukti keseluruhan sebanyak 18 karung dengan total beratnya 987,22 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kini seluruh barang bukti telah diamankan bersama dua orang pelaku.

Related Articles

Latest Articles