19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Terlibat Peredaran Sabu, Pria 50 Tahun Ditangkap Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial EJT (50) warga Gang Mutiara Jalan Matio, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya, pada Senin (5/8/24) sekira pukul 13.00 WIB.

Pasaribu menerangkan, penangkapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi adanya peredaran narkoba di areal rumah EJT.

Baca juga:Sat Narkoba Langkat Ringkus Pengedar Sabu dari Jalan Medan-Aceh

Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun melakukan penangkapan. Dari penggeledahan di rumah EJT, personel mengamankan uang penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp 145 ribu, 1 unit handphone (HP) Anroid, 1 unit timbangan digital, dan 1 paket klip berisi sabu.

Bukan hanya itu, dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas menemukan 1 buah kotak perhiasan di dalamnya berisi 8 paket sabu. EJT pun mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya.

“Tersangka diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh orang nomor 1 di Sat Narkoba itu, pada Kamis (8/8/24). (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles