21.9 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Bawa Samurai Buat Tawuran, Geng Motor ini Divonis 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dedek Kurniawan (19), anggota geng motor Bibik Family divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah nekat membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai untuk tawuran.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan warga Jalan Karya Bakti nomor 29 Kecamatan Medan Polonia itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai sajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948.

Baca juga : Bawa Samurai Buat Tawuran, Pria 19 Tahun Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Frans dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (7/8/24).

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan juga JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Related Articles

Latest Articles