21.9 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Curi Ponsel Pengunjung Samosir, Warga Pangururan Ditangkap Polisi

Samosir, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Samosir menangkap DN, warga Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan karena diduga mencuri ponsel dari salah satu warung makan, di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Pria berusia 44 tahun itu ditangkap dari salah satu warung di Desa Pardomuan I, Pangururan, bersama barang bukti ponsel hasil curiannya, Selasa (6/8/24).

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Samosir. Modusnya untuk dimiliki,” ungkap Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, Rabu (7/8/24).

Ponsel yang dicuri 12 Juli 2024, merupakan milik warga Kabupaten Dairi yang berkunjung ke Kabupaten Samosir. Korban saat itu sedang makan dan ponselnya disimpan di kantong jaket yang tergantung di dinding rumah makan tersebut.

Baca juga:Polisi Tangkap Dua Kawanan Pencurian Rumah di Kisaran

Usai makan, korban meninggalkan rumah makan tetapi lupa membawa jaketnya. Namun saat korban kembali untuk mengambil, ternyata ponselnya telah hilang. Sehingga membuat laporan ke Polres Samosir.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir  melakukan penyelidikan dan pada Selasa (6/8/24) berhasil menangkap pelaku DN dan barang bukti handphone dari salah satu warung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan,” terangnya.

Brigpol Vandu Marpaung menyebutkan bahwa  Polres Samosir akan tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat dan berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Samosir. (josner/hm17)

Related Articles

Latest Articles