21.9 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Susunan Satgas Percepatan Investasi ke IKN yang Dibentuk Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Satgas terbentuk usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 yang terbit, pada Senin (5/8/24).

Sesuai salinan Keppres, ada 9 tugas yang diemban Satgas tersebut. Yakni mendorong peningkatan koordinasi keputusan antara OIKN dengan kementerian-lembaga (K/L) dan daerah mitra, menyelaraskan raihan tanah, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN, hingga memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kegamapangan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

Baca juga:Seribu Mobil Dicarter Persiapan HUT RI ke-79 di IKN

Pasal 4, diterangkan Satgas mempunyai beberapa struktur yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas merupakan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Posisi Wakil Ketua Satgas, adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono,

Anggota dalam Satgas yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri PUPR, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua Dewan Komisioner OJK. Untuk Anggota Pelaksana, diisi oleh berbagai deputi dan direktur jenderal di berbagai K/L.

Baca juga:Jaringan Internet di IKN Tak Perlu Diragukan

Di pasal 8, disebutkan sekretariat untuk Satgas dibentuk dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat bertempat di Kementerian Investasi/BKPM.

Penetapan Kepala Sekretariat ditentukan Menteri Investasi/Kepala BKPM. Dalam tahapannya, Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya ke Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024,” kata Jokowi. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles