22 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Baru 60 Anggota DPRD Sumut Terpilih Serahkan LHKPN ke KPU

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat baru 60 orang anggota DPRD Sumut terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, baru ada 7 partai politik (parpol) yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN tersebut. “Parpol yang sudah menyampaikan ke KPU Sumut ada 7,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/24).

Ke tujuh parpol tersebut adalah PPP, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PKB. Sementara parpol yang belum menyerahkan adalah PDIP, NasDem, Hanura, dan Perindo.

Baca Juga : ASN dan TNI-Polri Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

Berikut daftar parpol dan jumlah anggota dewan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN:
1. PPP: 1 orang
2. Gerindra: 13 orang
3. PKS: 10 orang
4. PAN: 6 orang
5. Demokrat: 5 orang
6. Golkar: 22 orang
7. PKB: 3 orang

Untuk diketahui, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52. Penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota DPRD terpilih.

Sementara itu, untuk jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Raja Ahab menyebut bukan kewenangan dari KPU tetapi Pemprov Sumut. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles