22.5 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

Medan, MISTAR.ID

Andreas Teguh Prakoso Sembiring sebagai saksi pelapor perkara dugaan pemalsuan surat mengakui turut serta terlibat dalam merevisi surat proposal perdamaian PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri.

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjadikan Louis Jauhari Fransisko Sitinjak sebagai terdakwa.

Dalam praktiknya, Andreas selaku staf legal PT Johan Sentosa dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, Andreas dicecar sejumlah pertanyaan.

Persidangan berjalan cukup alot, ketika sesi tanya jawab antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan Andreas berlangsung. Sampailah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.

Mengetahui pertanyaan itu, saksi pun mengakui turut serta dalam merevisi proposal perdamaian itu, meski dia mengaku tidak membuat proposal tersebut. “Saya tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut), saya cuma merevisi (saja),” katanya.

Baca Juga : Tipu Korban Capai Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

Dalam kesempatan itu, salah satu tim PH terdakwa pun menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, saksi tak dapat menjelaskannya secara rinci.

Di luar persidangan, salah satu Tim PH terdakwa Andreas Nahot Silitonga, kepada awak media menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kliennya tersebut. Andreas mengatakan, perkara ini berkenaan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di suatu proposal perdamaian yang dipakai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Johan Sentosa.

“Jadi perkara ini kan sebenarnya dugaan pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses PKPU dari PT Johan Sentosa. Terdakwa ini adalah legal dari perusahaan tersebut,” katanya, Rabu (7/8/24).

Andreas menjelaskan, pelapor melaporkan perkara ini atas nama PT Johan Sentosa. Ia pun merasa kliennya dirugikan atas seluruh keterangan saksi pelapor di persidangan. “Namun, fakta yang paling penting yaitu bahwa pelapor ini bertindak atas nama perusahaan. Artinya perusahaan ini dirugikan dari keterangannya. Jadi sebenarnya perusahaan ini (mengalami) kerugian atau tidak? Namun, ternyata banyak hal yang terungkap (di persidangan) terkait masalah kerugiannya juga belum jelas,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles