25.7 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

Paripurna Pertanggungjawaban APBD Simalungun 2023 Dianggap Tak Sah, Pemkab Pakai Perkada

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat paripurna pengambilan keputusan untuk dapat menerima atau menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun atas Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun 2023 yang digelar pada Rabu (31/7/24) kemarin, dianggap tidak sah oleh sejumlah anggota DPRD.

Anggapan tidak sahnya rapat paripurna itu lantaran jumlah anggota DPRD Simalungun yang tidak memenuhi kuorum. Terkait tidak sahnya paripurna tersebut diputuskan oleh pemerintah atasan dalam hal ini pemerintah provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Frans Saragih menyampaikan, apa yang terjadi di DPRD beberapa waktu lalu tidak berdampak negatif akan hal itu.

Baca juga:Sempat Batal, DPRD Simalungun Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2023 Besok

Enggak ada masalah. Yang kemarin itu, biar kita dudukkan ceritanya dalam arti adanya kesepakatan. Artinya ada hasil keputusan, hanya saja keputusan itu tidak didukung oleh 2/3 dari seluruh anggota DPRD,” ujar Frans, pada Selasa (6/8/24).

Dikatakan Frans lagi, pihaknya selaku eksekutif dalam hal pemerintah menerima, apakah hal itu disetujui (diketok) mereka atau tidak. Ternyata diketok, sehingga eksekutif tidak tahu ada jumlah anggota yang tidak kuorum atau bagaimana.

“Karena kita menerima habis diketok. Kalau misalnya tidak disetujui, secara aturan kita gunakan peraturan kepala daerah (perkada) atas apa yang sudah dilaksanakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.

Disampaikan, bahwa pemeriksa seperti BPK sudah melakukan memeriksa. Secara regulasi, apa yang dikerjakan pemerintah daerah (pemda) dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Baca juga:Paripurna Pertanggungjawaban APBD Simalungun 2023 Batal, DPRD Gelar Rapat Banmus

“Itu tuntutan Undang-Undang (UU). Sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dan Pemprov yang mengambil kebijakan atau jalan tengah,” kata Frans.

Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, putusan terhadap sah atau tidaknya rapat paripurna yang dilaksanakan akan dan diputuskan pemerintah atasan.

Di mana menurut tata tertib (tatib) DPRD Simalungun, rapat hanya bisa dianggap sah jika dihadiri oleh setidaknya 33 anggota. Sementara pada saat itu tercatat hanya 31 anggota yang menandatangani daftar hadir.

“Sesuai dengan jadwal, Badan Musyawarah (Banmus) akan dilaksanakan hari ini. Nah, bilamana 2 kali diskor karena tidak kuorum, maka kesepakatan diserahkan kepada pimpinan dan fraksi-fraksi. Akhirnya setelah melakukan rapat pimpinan, disepakatilah paripurna ini tetap dijalankan,” kata Timbul saat ditemui pasca paripurna.

Baca juga:Sejumlah Anggota DPRD Siantar Tak Disiplin, Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2023 Gagal

Pun begitu, jika nantinya hasil rapat dianggap tidak sah, Timbul bilang, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tidak ada masalah, kita kan hanya menjalankan tugas, kewajiban kita, kita digaji di sini,” timpalnya. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles