23.8 C
New York
Monday, August 5, 2024

Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp17 Miliar, Rekanan Dinkes Sumut juga Minta Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.

Permintaan itu disampaikannya melalui Penasihat Hukumnya (PH), Toni Hasibuan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Nazir dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (5/8/24).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Toni Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga : Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah itu, Toni pun meminta supaya Majelis Hakim membebaskan Robby dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider atau sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Kemudian, sambung Toni, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Related Articles

Latest Articles