23.3 C
New York
Monday, August 5, 2024

Kuasa Hukum Cabut Permohonan Prapid Zahir, Hakim Tak Langsung Setuju

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum mantan Bupati Batu Bara, Zahir, mencabut permohonan praperadilan (prapid). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Zahir dalam sidang prapid yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/24).

Dalam prosesnya, Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai Hakim tunggal membuka sidang prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon dan Kuasa Hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Usai persidangan dibuka, Kuasa Hukum Zahir langsung menyampaikan pencabutan permohonan prapid dengan memberikan satu bundel surat kepada Hakim. Namun, Hakim tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut.

Baca Juga : Zahir Diburu Polisi, Kombes Hadi: Kalau Ada yang Tau Hubungi Kami

Sebab, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid. “Kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap,” ucap Khamozaro.

Khamozaro mengaku bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena dari pemberitaan yang beredar Zahir telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pemohon ini sekarang kan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO,” sebutnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles