23.2 C
New York
Sunday, August 4, 2024

Anggota Fraksi PDIP Sebut Banmus Interpelasi Berlangsung Minggu Depan

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aripin Panjaitan, mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) yang membahas tentang Interpelasi DPRD terhadap Bupati Simalungun bakal berlangsung minggu depan.

“Interpelasi kita masih berjalan. Masih menunggu di Banmus kan lah,” ujar salah satu dari sebelas anggota DPRD Simalungun yang ajukan Interpelasi, Aripin Panjaitan, Minggu (4/8/24).

Dikatakan Aripin lagi, pembahasan tentang Interpelasi ini akan secepatnya dibahas. Dimana Interpelasi yang dilakukan pun sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 tentang DPRD mempunyai tugas dan wewenang bahas dan berikan persetujuan Ranperda APBD kabupaten/ kota.

“Kemungkinan secepatnya ini minggu depan sudah berjalan Banmus Interpelasi,” ujar Aripin Panjaitan lagi.

Sebagaimana diketahui, puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi ini diajukan pasca anggota DPRD meneliti dan juga mempelajari Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Simalungun tahun 2024.

Baca juga: Paripurna Pertanggungjawaban APBD Simalungun 2023 Batal, DPRD Gelar Rapat Banmus

“Pada rapat Paripurna DPRD pada Kamis 30 November 2023 dalam penyampaian pendapat akhir menerima dan setujui Ranperda menjadi Perda dengan catatan rekomendasi Banggar menjadi bagian dari APBD Simalungun tahun 2024,” ujar Arifin Nainggolan dalam laporan interpelasinya, Rabu (3/7/24).

Disampaikannya lagi, pada tanggal 29 Desember 2023 dan tanggal 4 Januari 2024 dalam rangka penyempurnaan dan juga jawaban dari evaluasi Gubernur Sumatera Utara mengenai Ranperda APBD Simalungun 2024 dan Bupati Simalungun melalui TAPD tidak bersedia sampaikan bahan Ranperda APBD yang diajukan kepada gubernur.

“Dengan tidak diakomodasi rekomendasi hasil Badan Anggaran dalam rangka menetapkan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Simalungun, maka kami mengajukan hak interpelasi,” ungkapnya.

Adapun alasan dari anggota DPRD yang mengajukan hal interpelasi guna meminta Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga memberikan penjelasan terkait mengabaikan tugas pokok, fungsi dan juga wewenang DPRD Simalungun. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles