24.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

DPRD Medan Minta Tersangka 36 Ribu Butir Ekstasi dan 2 Kg Sabu Dihukum Berat

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap R, tersangka narkoba 36.860 butir dan 2 kg sabu yang diamankan Polrestabes Medan.

Pasalnya, R disebut-sebut sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2022 yang dianggap sudah sangat menghancurkan generasi penerus bangsa.

“Kekesalan kami terhadap maraknya narkoba di Kota Medan sangat memuncak, karena berapa banyak lagi anak bangsa yang akan dirusak oleh oknum bandar narkoba,” ujar Rudiyanto saat diwawancarai Mistar, Sabtu (3/8/24).

Baca juga : Polisi Amankan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Rudiyanto mengaku Kota Medan menjadi pintu masuk narkoba internasional.

“Malu kita sebagai warga Kota Medan karena menjadi pintu masuk narkoba internasional. Makanya kita kami meminta agar bandar-bandar narkoba, pengedar, deking dan lainnya diamankan seeta dihukum dengan hukuman maksimal,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles