26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Dipecat NasDem Usai Terpilih di DPRD Sumut, Aulia: Belum Ada Suratnya

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih hasil Pemilu 2024, Muhammad Aulia Rizki Agsa mengungkapkan pemecatannya dari Partai NasDem tidak sesuai prosedur.

“Sampai saat ini dari pihak NasDem tidak ada menghubungi saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (2/8/24).

Selain itu, menurut Aulia, hingga saat ini pun ia belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem.

Akibat pemecatan itu, KPU memutuskan mengganti dirinya sebagai calon legislatif (caleg) terpilih dengan pengganti Mustafa Kamil Adam.

Anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 ini menjelaskan, pemecatan itu usai caleg di dapilnya Mustafa Kamil Adam melakukan gugatan ke Mahkamah Partai.

Untuk diketahui, dilansir dari laman KPU Sumut, Aulia Agsa merupakan caleg dari Partai NasDem dapil Sumut 1 dengan nomor urut 3 meraih suara terbanyak, yaitu 10.636 suara. Kemudian disusul Mustafa Kamil Adam, nomor urut 1 dari dapil dan partai yang sama dengan 9.823 suara.

Baca juga: Nasdem Restui Bupati Incumbent Maju Pilkada Deli Serdang

Adapun hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa adalah soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, persoalan Aulia yang masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan persoalan perpindahan suara.

Menurutnya, ketiga hal tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, Aulia mengaku sejak awal partai juga memasukkannya ke daftar caleg dan berujung terpilih. Pun mengenai pergeseran suara, laporan Mustafa ke Bawaslu Sumut tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat.

Aulia menilai bahwa pemecatannya ini tidak sesuai prosedur. Karena ia tetap dipecat meski poin-poin dalam gugatan tidak memenuhi syarat.

Atas dasar itu, kemudian ia berencana menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak pertama yang digugat adalah KPU Sumut.

Baca juga: KPU Sumut Belum Terima Laporan Soal 811 Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

Aulia berharap agar putusan KPU tersebut dibatalkan. Selanjutnya, hasil putusan PTUN itu akan menjadi dasar untuk menggugat surat keputusan pemecatan dari NasDem.

“Kebenaran akan menemukan jalannya, dan hak saya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih akan dikembalikan,” pungkasnya. (maulana/hm20)

Related Articles

Latest Articles