Medan, MISTAR.ID
Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, pasang badan setelah kliennya tersebut dituntut hukuman tinggi.
“Setelah diteliti dalam tuntutan ada diduga beberapa fakta-fakta yang keliru dicantumkan ke tuntutan. Padahal tidak ada disebutkan oleh saksi-saksi persidangan,” cetus salah satu Tim PH Alwi, Ragil Muhammad Siregar, saat dihubungi Mistar, Jumat (2/8/24).
Ragil menerangkan, salah satu fakta-fakta yang diduga keliru dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Alwi disebut menerima uang dalam pengadaan-pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Baca juga:Â Kadinkes Sumut Ngaku Tak Terima Uang dalam Pengadaan APD Covid-19
“Karena saksi-saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan tidak ada yang menyebutkan ada terdakwa dr. Alwi menerima dana seperti yang disebutkan dalam dakwaan,” sebutnya membela Alwi.
Atas tuntutan dan fakta-fakta tersebut, diutarakan Ragil, pihaknya merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada Senin (5/8/24) mendatang.
“Jadi, intinya perihal tuntutan pidana 20 tahun penjara, denda, dan uang penggantinya (UP) pastilah sangat keberatan kita dan (kita) akan mengajukan pembelaan,” ucapnya.
Baca juga:Â Mantan Kadinkes Sumut Menangis Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
Ia pun berharap, dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 berharap kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).