26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

DPRD Diusir Waktu Paripurna, Fraksi PDIP Simalungun Lapor ke BKD

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Simalungun, H Mariono yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengirim surat laporan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas  pengusiran Anggota DPRD satu fraksinya sewaktu rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang diterima mistar, Jumat (2/8/24), Fraksi PDI Perjuangan telah mengirim laporan tersebut pada Kamis (1/8/24). “Sudah masuk suratnya (ke BKD),” kata Mariono saat dihubungi.

Sesuai dengan isi laporan, PDIP menilai tindakan pengusiran merupakan pelecehan terhadap partai berlogo kepala banteng itu.

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Tak Terima Anggotanya Diusir dari Rapat Paripurna DPRD Simalungun

“Peristiwa pengusiran kami nilai melanggar tata tertib, mengabaikan etika persidangan DPRD Simalungun, di mana setiap anggota dewan mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” tulisnya dalam laporan.

Fraksi PDIP memandang hal ini sebagai persoalan yang sangat serius, mengangkut marwah dan kehormatan DPRD secara kelembagaan.

“Oleh karenanya kami meminta BKD mengusut tuntas dan menyelesaikan masalah ini dengan memanggil semua pihak yang terlibat, dan memberikan sanksi kepada Anggota DPRD yang melakukan pengusiran, yang melanggar aturan tata tertib DPRD Simalungun,” tulis PDIP pada tuntutan lainnya.

Baca juga: Paripurna Dianggap Tak Kuorum, Ketua DPRD Simalungun: Diputuskan Pemerintah Atasan

Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan, Aripin Panjaitan, sebelumnya diusir dari ruang paripurna setelah tidak menandatangani daftar hadir rapat. Insiden ini terjadi sebelum skors dibuka oleh pimpinan rapat, Timbul Jaya Sibarani, untuk melanjutkan rapat yang telah diskors dua kali.

Ketegangan memuncak ketika Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Syahrudin Gultom, langsung menghampiri Aripin dan memintanya untuk meninggalkan ruangan.

Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, menegaskan bahwa setiap anggota dewan yang tidak menandatangani daftar hadir dianggap absen.

Aripin Panjaitan akhirnya meninggalkan ruang paripurna. Ia mengaku tidak menandatangani daftar hadir karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Saya dikeluarkan, dan ini akan saya laporkan ke pihak terkait. Gedung ini adalah milik rakyat, masyarakat biasa pun berhak masuk ke sini,” ujarnya.(indra)

Related Articles

Latest Articles