27.9 C
New York
Friday, August 2, 2024

Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh, Hakim Erintuah Damanik Asal Simalungun Jadi Sorotan

Jakarta, MISTAR.ID

Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan publik dan akan diperiksa tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tanur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Dalam perjalanan kariernya, Erintuah Damanik telah berkali-kali menjadi hakim dalam berbagai perkara dengan menjatuhkan vonis bebas. Hal ini diulas Deddy Corbuzier dalam Podcast Close The Door miliknya.

Saat itu, Deddy menguraikan track record Erintuah Damanik yang pernah menangani kasus cuci uang Rp 47 miliar dan kasus penipuan Rp 450 juta dengan vonis bebas.
“Memang kayaknya kekhususannya membebaskan orang,” kata Deddy sebagaimana dilansir pada Jumat (2/8/24).

Baca juga:Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Bakal Diperiksa

Selain itu, Erintuah Damanik yang lahir pada 24 Juli 1962 Kabupaten Simalungun itu, juga pernah menangani kasus dengan menjatuhkan vonis berat ketika bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pertama, perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin pada tahun 2019 yang dilakukan terdakwa Zuraida dengan vonis mati.

Kedua, perkara sidang kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2017.

Perlu diketahui, sosok Erintuah Damanik menjadi sorotan karena menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: PKB Berhentikan Edward Tannur dari Partai Sekaligus Fraksi di DPR RI

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas,” ucapnya.

Penganiayaan itu diperbuat Ronald di salah satu tempat karaoke di Surabaya, pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

Ronald juga diharuskan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles