25.3 C
New York
Thursday, August 1, 2024

KontraS-Aksi Kamisan Medan Beri Rapot Merah untuk Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Aktivis Kamisan Medan serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut memberikan raport merah ke Polda Sumatera Utara. Raport merah ini diberikan, untuk dapat lebih belajar lagi dalam mengkaji kasus-kasus penyiksaan masyarakat sipil.

Ade Junaidi, Staff Media dan Camping Kontras Sumut menyebut, predikat Polda terbaik yang didapat Polda Sumatera Utara baru-baru ini cukup keliru. Dimana, masih banyak kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oknum aparat polisi sendiri dan tidak ditindaklanjuti sampai hari ini.

“Makanya lapor merah itu sebagai simbolis agar Polda Sumatera Utara lebih belajar lagi dan mengkaji untuk kasus-kasus penyiksaan seperti ini,” ujar Ade Junaidi, Kamis (1/8/24) sore.

Dijelaskan dia, dalam aksi yang mereka gelar ada beberapa isu terkait penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut. Pasalnya, sampai hari ini KontraS telah mengadvokasi kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun kasus tersebut yakni kasus di Deli Serdang dan Batubara yang mana sampai hilang nyawa korban dalam peristiwa pidana itu. “Berjalan kasus itu sudah 3 bulan. Tapi sampai saat ini tidak ada tidak lanjut atas penyelidikan peristiwa yang dialami korban. Per hari ini juga keluarga korban itu sendiri sudah meminta keadilan terhadap Polda Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga : Aksi Kamisan Medan-KontraS Sumut: Polisi Harusnya Melindungi, Bukan Memukuli

Dirincikan dia, kasus yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang dialami Eko Febri Siregar, pada bulan Maret 2024. Kala itu Eko dituduh melakukan pencurian di sebuah SPBU di kawasan Tanjung Morawa.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan, Eko mengalami penyiksaan oleh 6 orang 5 diantaranya penyidik Polresta Deli Serdang, serta 1 orang pemilik SPBU. “Di situ dia (Eko-red) tangannya diborgol mendapat penyiksaan dan pemukulan, pahanya ditendang dan dipijak menggunakan sepatu dinas Polisi,” timpal Ade.

Tak hanya pemukulan saja, korban juga turut mengalami pengancaman menggunakan alat setrum. Bahkan, hingga hari ini korban mengalami luka lebam dan telinga sebelah kiri sulit mendengar dah juga mengalami traumatis yang tinggi.

Kasus yang kedua di Kabupaten Batu Bara, yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu. Saat itu korban diduga oleh polisi terlibat kasus narkoba dan ditangkap. Saat itu korban ditangkap oleh personel Polres Batu Bara. Mirisnya, usai ditangkap korban mengalami penyiksaan yang mengakibatkan luka lebam di dada, tangan, leher dan paha korban. “Jadi korban ini selama 2 hari dirawat di RS, korban akhirnya meninggal dunia,” tutur Ade.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles