Labuhanbatu, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X meringkus seorang pria, berinisial AH (43) yang diduga melakukan tindak pidana judi.
Warga Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel jenis Toto Macau di wilayah tersebut, Rabu (31/7/24) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AH di sebuah bengkel tambal ban di desa tersebut.
Baca juga :Â Pejudi Diringkus Polsek Bilah Hilir
Saat penangkapan, pelaku sedang duduk dan menunggu pesanan angka-angka tebakan judi togel. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni satu unit handphone android. Di dalam ponsel tersebut, terdapat pesan-pesan terkait angka tebakan judi togel.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan praktik perjudian dalam bentuk apapun dilarang keras dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.