25.3 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum 9 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Suriyadi alias Mansyur (53) dihukum 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah memperdagangkan satwa dilindungi jenis Belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas), Kamis (1/8/24).

Warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Baca Juga : Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai membacakan putusan tersebut, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Daniel Surya Partogi selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) saat dikonfirmasi mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. “Putusan Suriyadi 9 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan. JPU pikir-pikir,” ucapnya. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles