25.3 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan dituntut 20 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, Kamis (1/8/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai perbuatan Robby telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap JPU Hendri Edison di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga : Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Selain itu, Jaksa juga menuntut Robby untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp17 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut,” tambah Hendri.

Namun, lanjut Jaksa, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif,” kata Hendri.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut Jaksa, Robby belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga, Senin (5/8/24), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles