22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Juli 2024, Sejumlah Komoditas Alami Peningkatan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pada Juli 2024, perkembangan harga komoditas secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Sumatera Utara di 8 kabupaten/kota, pada Juli 2024 terjadi inflasi y-on-y sebesar 2,06 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,73 pada Juli 2023 menjadi 105,87 pada Juli 2024.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Asim Saputra menyampaikan bahwa saat ini tingkat deflasi m-to-m sebesar 0,82 persen dan tingkat inflasi y-to-d sebesar 0,81 persen. Sedangkan untuk inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan yang ditunjukkan oleh indeks sebagian besar kelompok pengeluaran, yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,63 persen.

“Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Juli 2024, antara lain yaitu beras, cabai merah, emas perhiasan, Sigaret Kretek Mesin (SKM), gula pasir, bawang merah, cabai rawit, kentang, minyak goreng, akademi/Perguruan Tinggi, cabai hijau, sewa rumah, ikan nila, Sigaret Kretek Tangan (SKT), jengkol, kopi bubuk, Sigaret Putih Mesin (SPM), upah asisten rumah tangga, bensin, dan mie,” jelasnya.

Baca juga: Inflasi Beras 0,94% Pada Juli 2024

Sedangkan komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi y-on-y, antara lain yakni tomat, daging ayam ras, udang basah, ikan dencis, ikan tongkol/ambu-ambu, ikan kembung/gembung, pir, ikan asin teri, sawi putih/pecay/pitsai, tembakau, cumi-cumi, sawi hijau, bawang putih, ketimun, daging sapi, kacang panjang, angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, hand body lotion, dan pepaya.

“Semenetara itu, untuk kelompok pengeluaran yang memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,26 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,12 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,07 persen,” ungkapnya.

Lanjutnya, Asim mengatakan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,04 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, kelompok transportasi sebesar 0,04 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,02 persen.

“Kelompok pendidikan sebesar 0,09 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,11 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,28 persen,” ujarnya. (dinda/hm20)

Related Articles

Latest Articles