25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar Ditangkap, Barang Bukti 2,82 Gram

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Syahrial Siregar alias Kempes di salah satu warung kopi yang terletak di Jalan Akasia Raya, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di warung kopi tersebut.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di warung kopi milik,” ucap Kapolsek Esron, Kamis (1/8/24).

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan

Tersangka berusia 41 tahun itu diamankan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Syahrial tercatat berdomisili di Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain, 1 buah plastik klip bening besar yang berisi 17 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 unit Android merk Oppo warna silver, uang tunai sebesar Rp 100.000,” kata AKP Esron.

Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang bernama Rio yang berdomisili di Kota Medan. (indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles