25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Jadi Pengedar Ekstasi, Tukang Las dan Pelajar Diringkus Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi, pada Rabu (24/7/24) dini hari.

Kedua tersangka berinisial RS (22) berprofesi sebagai tukang las dan RF (17) yang merupakan seorang pelajar. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 butil ekstasi.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika.

Baca juga:Newsroom: Polrestabes Medan Amankan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat, jika di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai sering terjadi jual beli ekstasi,” paparnya, pada Kamis (1/8/24).

Atas laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit II, Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu di lokasi.

Sesampai di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka RS, kemudian langsung melakukan penangkapan. Sat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 15 butir ekstasi warna kuning dan 5 butir ekstasi warna hijau.

Saat dilakukan interogasi, RS mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka SF. Kemudian petugas melanjutkan penyelidikan terhadap SF yang diketahui berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan, Binjai Timur. Tiba di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan SF dan langsung menangkapnya.

Baca juga:Polisi Amankan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Tersangka SF mengaku kepada petugas ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang Baris, Kota Medan. Dari keterangan SF, petugas kemudian melakukan pencarian, namun BN tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

Syamsul menjelaskan, kedua tersangka beserta barang bukti 20 butir pil ekstasi, 1 unit handphone (HP) merk Realme warna biru, 1 HP merk Oppo warna ungu dan 1 unit sepeda motor Honda Verza telah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” tutup Syamsul. (endang/hm16)

Related Articles

Latest Articles