24.9 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Paripurna Dianggap Tak Kuorum, Ketua DPRD Simalungun: Diputuskan Pemerintah Atasan

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan putusan terhadap sah atau tidaknya rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, Rabu (31/7/24), akan diputuskan pemerintah atasan.

Pasalnya, menurut tata tertib (tatib) DPRD Simalungun, rapat hanya bisa dianggap sah jika dihadiri oleh setidaknya 33 anggota, sementara pada saat itu tercatat hanya 31 anggota yang menandatangani daftar hadir.

“Sesuai dengan jadwal, Banmus akan dilaksanakan hari ini. Nah, bilamana 2 kali diskors karena tidak kuorum, maka kesepakatan diserahkan kepada pimpinan dan fraksi-fraksi. Akhirnya tadi setelah melakukan rapat pimpinan, disepakatilah paripurna ini tetap dijalankan,” kata Timbul saat ditemui pasca rapat paripurna.

“Kalau ada (anggota DPRD) yang keberatan silahkan, biarlah nanti pemerintah atasan dalam hal ini gubernur yang menilai,” kata Timbul lagi.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP Diusir dari Rapat Paripurna

Pun begitu, jika nantinya hasil rapat dianggap tidak sah, Timbul bilang, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tidak ada masalah, kita kan hanya menjalankan tugas, kewajiban kita, kita digaji di sini,” timpalnya.

Terkait pengusiran salah satu Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Timbul bilang bahwa hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mau menandatangani daftar hadir.

“Oh, Panjaitan tadi. Dia mau berbicara tetapi tidak mau menandatangani absen. Artinya, kalau tidak mau menandatangani absen, berarti tidak ada hak bicara,” tukasnya.

Related Articles

Latest Articles