24.6 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang Sudah Diperiksa 90 Orang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa 90 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom). Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengaku, pihaknya belum merencanakan pemeriksaan saksi tambahan.

“Belum ada (saksi tambahan), kalau sampai saat ini saksi yang telah diperiksa 80-90 orang,” kata Symon, Rabu (31/7/24).

Symon mengungkapkan, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus pembangunan gedung ini dikarenakan tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) belum menyelesaikan laporan kerugian negara.

Baca juga: Praktisi Hukum Dorong Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

“Agak lama ahlinya menghitung,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Pematangsiantar menetapkan Mahmud sebagai tersangka dalam perkara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih. Meski masih dalam objek sama, kasus ini berada di berkas berbeda dengan pembangunan gedung.

Mahmud merupakan General Manager anak usah Telkom, PT Graha Sarana Duta. Petinggi di perusahaan plat merah itu, kata Symon, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan.

Ia ditenggarai bertanggung jawab atas penyelewengan dana pembuatan IMB Gedung Balei Merah Putih medio 2016-2017. Hasil penyelidikan, pembuatan IMB itu menelan anggaran perusahaan sebesar Rp1,150 miliar. Pengurusan IMB itu juga tidak membayarkan pajak sebesar Rp115 juta.

Selain Mahmud, Direktur Utama PT Sarli Nasipuang, Maha Darma Saragih selaku penyedia jasa pembuatan IMB juga turut terlibat. Namun, Darma diketahui telah meninggal dunia pada 2020 lalu.

Selain penerbitan IMB, Kejaksaan juga membidik pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu. Hasil sementara ditemukan keuntungan tidak wajar mencapai Rp5,2 miliar. (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles