24.6 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Sertifikat Tanah Elektronik Dilakukan Bertahap di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penerapan Sertifikat Elektronik (sertifikat-el) semakin gencar diimplementasikan di wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Coki Pangaribuan mengatakan perubahan sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat-el akan dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut sesuai amanah Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Penerapan sertifikat elektronik hak atas tanah di seluruh kantor pertanahan Kanwil BPN Sumut telah dilaksanakan. Launching pengimplementasiannya juga sudah dilakukan pada 24 Juli 2024,” kata Coki saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/7/24).

Dia memaparkan, sertifikat konvensional yang sebelumnya dicetak dalam format blangko akan diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital dan dicetak hanya dalam satu lembar. Sertifikat-el menjamin keamanan data dan dokumen.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

“Sertifikat elektronik ini akan mempermudah kita dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, sekaligus sebagai mitigasi risiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah,” terangnya.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kata dia, sangat penting dilakukan. Dengan tujuan pemerataan penyebaran informasi terkait sertifikat-el di kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kota Pematangsiantar.

PPAT selaku mitra kerja kantor pertanahan, Coki sebut, dapat membantu mensosialisasikan penerapan sertifikat-el kepada masyarakat.

“Kita juga akan melaksanakan sosialisasi dengan stakeholder terkait dan masyarakat dengan lebih masif lagi,” pungkasnya.

Salah seorang warga Kota Pematangsiantar, Boy Siregar mendukung penerapan sertifikat elektronik tersebut. Alasannya sertifikat elektronik dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang membuatnya aman dari pemalsuan dan manipulasi.

“Makin praktis dan gampang dalam penggunaannya. Disimpan dan dapat diakses melalui handphone ataupun perangkat elektronik lainnya,” katanya. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles