24.8 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Newsroom: Polrestabes Medan Amankan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba. Seorang pria ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga disebut telah menyita sedikitnya 36.860 butir pil ekstasi dan 2 kilogram sabu.

Pelaku yang diringkus pada Rabu (24/7/24), merupakan seorang kurir narkoba inisial F warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Pria itu ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis 2, Desa Sei Beras Sekata, Sunggal, Deli Serdang.

Kepada penyidik, F mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak tahun 2022. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kepulauan Riau.

Tonton juga: Newsroom: Serang Petugas, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Hingga Meregang Nyawa

F juga mengaku bahwa ia berperan sebagai penyimpan barang dan sekaligus kurir. Barang tersebut diterimanya dari pelaku berinisial W yang kini sedang diburu polisi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai merk dan bentuk pil ekstasi. Mulai dari merk Superman, Bata dan Casper.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (putra/hm21).

Related Articles

Latest Articles