25 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Buron 3 Tahun, Juanda Terpidana Korupsi di Dishub Binjai Ditangkap Jaksa

Binjai, MISTAR.ID

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Juanda Prastowo ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tahun atas tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dishub Kota Binjai pada Selasa (30/7/24) malam.

Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan, Juanda berhasil diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya saat makan di sebuah warung makan. Sejak 2021 jadi DPO, Juanda diketahui sering berpindah tempat.

Dijelaskan, Juanda diduga korupsi pengadaan pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas CCTV pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2019.  Berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tindakan Juanda telah merugikan negara senilai Rp 388.978.739.

Baca juga: Mantan Kadishub Binjai Dihukum 15 Bulan, PPK Dihukum 3 Tahun

Saat ini, kata Adre, Juanda telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai, guna menjalani hukuman. Namun sebelumnya, sempat dibawa ke Kantor Kejari Binjai.

Juanda juga tampak memakai rompi berwarna orange saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Ia enggan berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedang berada di Mobil tahanan Kejari Binjai.

“Setelah dilakukan serah terima, terdakwa langsung kami bawa ke Lapas Binjai,” pungkas Adre Wanda Ginting.

Baca juga: Mantan Kadishub Binjai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Rp388 Juta

Dikatakan Adre, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850. Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti. (endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles