26.7 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Ranperda RPJPD 2025-2045 Kota Medan Disetujui

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/7/24).

Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045.

“Untuk mencapai sasaran hingga 2045, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Masing-masing stakeholder memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah,” kata Bobby.

Dengan demikian, kata Bobby, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, serta tujuan sasaran pembangunan yang sama.

“Untuk mencapai visi tersebut, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan, yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Isu Strategis Jadi Perhatian F-PKS dalam RPJPD Kota Medan 2025-2045

Dijelaskannya, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045.

“Sasaran pokok dan arah kebijakan dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau 5 tahun. Dimulai dengan tahapan penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh provinsi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah agar tidak terlalu lama.

“Saya yakin dengan semangat kolaborasi yang kita junjung untuk pembangunan Kota Medan,” tandasnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles