34 C
New York
Friday, August 2, 2024

Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Diupah Rp25 Juta per 2 Minggu

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang kurir narkoba berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Rabu (24/7/24). Pria itu ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mikro Minimalis 2, Desa Sei Beras Sekata, Sunggal, Deli Serdang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 36.860 butir pil ekstasi dan 2 kilogram sabu-sabu. Kepada penyidik, F mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak tahun 2022. Ia mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari Kepulauan Riau.

“Di atas F ini adalah W, masih dikembangkan, masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan Sat Narkoba segera menangkap jaringan narkoba nasional ini,” ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (30/7/24).

Baca Juga : Kronologi Pencurian 2 Sepeda Motor di Medan Selayang

F juga mengaku bahwa ia berperan sebagai penyimpan barang dan kurir sekaligus. Barang tersebut diterimanya dari W dan disimpan di rumah kontrakannya di Komplek Yasa Mikro Minimalis 2, Desa Sei Beras Sekata, Sunggal, Deli Serdang.

Setelah mendapat perintah dari W, F pun membawa narkoba tersebut ke alamat yang diarahkan oleh W. “Upahnya per dua minggu Rp25 juta,” jelas Teddy.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai merk dan bentuk pil ekstasi. Mulai dari merk Superman, Bata dan Casper. “Tersangka kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ACanamannya hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (putra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles