22.7 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

ODGJ Punya Hak Pilih, KPU Sumut: Ada Mekanismenya

Medan, MISTAR.ID

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) 2024, salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang hak pilih untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Dilansir dari halaman Mahkamah Konstitusi (MK), penderita gangguan jiwa atau ingatan dapat menggunakan hak pilih. Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara No 135/PUU-XIII/2015 bahwa penderita gangguan jiwa dapat memperoleh hak memilih sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan, sejauh ini belum diketahui pasti jumlah ODGJ di Sumut yang sudah terdaftar.

“Belum diketahui, karena data-data masih diolah di kabupaten/kota. Besok baru mulai rekapitulasi dan penetapan di tingkat PPS. Penetapan DPT di provinsi baru tanggal 22 September nanti,” ujarnya, Selasa (30/7/24).

Baca Juga : KPU Sumut: Proses Coklit Manual Sudah 100 Persen

Mengenai proses pendataan, Frendy menjelaskan yang didata hanya ODGJ yang berada di rumah dan di lembaga tertentu. “Petugas kita cuma mendata dari rumah ke rumah dan dari lembaga tertentu sesuai permintaan. Jadi tidak semua, yang di jalanan tidak termasuk,” jelasnya.

Frendy juga menambahkan kalau untuk status ODGJ, tidak bisa sembarangan dan itu ada mekanismenya. “Harus ada bukti yang menunjukkan itu, contohnya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” sebutnya.

Untuk Sumut, Frendy belum bisa ditetapkan secara pasti tentang pengelompokan/pengkategorian terkait ODGJ. “Sampai sekarang kita belum bisa menetapkan klasifikasi ODGJ karena petugas masih menerima keterangan dari proses coklit dari rumah ke rumah,” tutupnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles