22.3 C
New York
Monday, July 29, 2024

Terobos Lintasan KA Tanpa Palang Pintu Diancam Penjara 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Deli Serdang, MISTAR.ID

Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang mengingatkan apabila menerobos lintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu dapat diancam penjara selama 3 bulan dan denda Rp750 ribu.

Hal itu sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

“Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” tegas Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro, Senin (29/7/24).

Baca juga : Bahaya Jalur Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Medan

Kasat Lantas berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Hal itu disampaikan saat Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang bersama Forum Lalu Lintas melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan dan bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

“Kegiatan berupa pemasangan spanduk himbauan dan sosialisasi tertib berlalu lintas di perlintasan kereta api Desa Sumberejo sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles